Siswa yang Ikut Ujian Kesetaraan Sekolah Paket A, B, dan C Bisa Mendapatkan PIP Kemdikbud, Berikut Caranya!

- 7 Juni 2024, 08:00 WIB
Siswa yang Ikut Ujian Kesetaraan Sekolah Paket A, B, dan C Bisa Mendapatkan PIP Kemdikbud, Berikut Caranya!
Siswa yang Ikut Ujian Kesetaraan Sekolah Paket A, B, dan C Bisa Mendapatkan PIP Kemdikbud, Berikut Caranya! /

Lintas Gunungkidul - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) memberikan bantuan sosial pendidikan (PIP) kepada 18,6 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2024.

Terdapat beberapa perbedaan antara PIP 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama pada nominal bantuan untuk siswa SMA dan SMK.

Berikut Rinciannya:

Baca Juga: Anggaran 13,4 Trilliun Untuk 18,6 Juta Siswa, Bagaimana Cara Cek PIP Sudah Masuk Apa Belum Lewat HP

  • SMA dan SMK: Rp1,8 juta (meningkat Rp800 ribu dari tahun sebelumnya)
  • SD: Rp450.000 per tahun
  • SMP: Rp750.000 per tahun

Siswa yang mengikuti ujian kesetaraan sekolah paket A, B, dan C juga bisa mendapatkan bansos PIP Kemdikbud, dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:

Berasal dari keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mendaftarkan diri di lembaga pendidikan yang menyelenggarakan ujian kesetaraan paket A, B, atau C.

Baca Juga: Penerima Bansos PIP Siap-Siap Cek Rekening, PIP Kemdikbud Tahap 2 Fix Cair Bulan Juni 2024, Ada yang 1,8 Juta

Proses pendaftaran:

Siswa mendaftarkan diri di lembaga pendidikan yang menyelenggarakan ujian kesetaraan paket A, B, atau C.

Sekolah memverifikasi data siswa untuk memastikan layak mendapatkan bansos PIP Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah