Lintas Gunungkidul – KPM PKH wajib tahu barang-barang yang tidak boleh dibeli dari uang bantuan yang diterima.
Seperti diketahui, bansos PKH atau Bantuan Program Keluarga Harapan merupakan bantuan yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos RI.
Masyarakat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Hingga saat ini bansos PKH sudah memasuki tahap 3 untuk alokasi Mei-Juni 2024.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun sudah menerima bantuan tersebut dengan jumlah yang bervariasi.
Satu hal yang wajib diketahui KPM ketika sudah menerima dana bantuan tersebut yaitu dilarang membeli sejumlah barang seperti, rokok, Pulsa/paket internet, Make Up, dan untuk bayar utang.
Baca Juga: Bansos PIP Kemdikbud Kembali Cair Bulan Juni 2024, Begini Tanda-Tandanya Jika Sudah Cair
Jika sampai ketahuan oleh pendamping sosial, siap-siap KPM yang awalnya terdaftar bisa jadi dicoret dari penerima bansos PKH.