3. Tidak memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
4. Bukan pendamping sosial.
Apabila sudah tidak memenuhi syarat di atas maka KPM akan dicoret secara otomatis dari sistem DTKS, termasuk bagi KPM yang sudah meninggal dunia.
Diketahui, DTKS merupakan bank data yang bersifat dinamis, perubahannya akan berlangsung setiap bulan sesuai dengan verifikasi kelayakan yang dilakukan tingkat kelurahan atau desa.
Jadi apabila BPNT milik Anda tidak cair lagi, kemungkinan nama Anda sudah dicoret dari DTKS. Untuk mengeceknya bisa dilakukan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.***