Lintas Gunungkidul - Ada beberapa penyebab hingga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dicoret dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang berujung pada tidak lagi mendapatkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada tahun 2024.
Seperti yang diketahui, BPNT diberikan pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi keluarga miskin atau rentan miskin.
Penerima BPNT akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan yang akan dicairkan dalam beberapa tahap. Setiap tahapnya, KPM bisa saja mencairkan dana per satu hingga tiga bulan sekaligus tergantung kebijakan dari Kemensos.
Cara menentukan kelayakan penerima BPNT adalah dari pangkalan data milik Kemensos yang berupa DTKS. Mereka yang menjadi peserta DTKS adalah yang didaftarkan oleh pihak kelurahan atau desa untuk ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Setidaknya, ada 4 syarat seorang calon penerima bantuan agar bisa menjadi peserta DTKS untuk bisa mendapatkan BPNT atau bantuan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Calon penerima bantuan bukan merupakan pekerja berpenghasilan di atas UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten)
2. Bukan merupakan anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia)