Lintas Gunungkidul - Daftar nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak lagi menerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) karena tidak lagi masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kemensos (Kementerian Sosial).
Penerima Bansos (Bantuan Sosial) ditetapkan Kemensos atas acuan pangkalan data milik mereka yang bernama DTKS. Banyak KPM BPNT dan PKH mengeluh mengapa mereka kini tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
BPNT adalah jenis bantuan pangan dengan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan dan PKH adalah bantuan untuk tujuh komponen yang dikeluarkan berdasarkan jenis yang telah ditetapkan.
Komponen PKH terdiri dari ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, dan SMA, orang tua lanjut usia dan penyandang disabilitas berat yang masing-masing akan menerima Rp 900.000 sampai 3.000.000 per tahun dan akan dicairkan dalam beberapa tahap.
Ada beberapa kategori mengapa seseorang tidak lagi menerima Bansos, terutama adalah mereka yang dicoret dari DTKS karena beberapa sebab.
Pertama adalah KPM yang sudah menghasilkan gaji atau upah di atas UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan mereka yang terdaftar sebagai ASN/TNI/Polri juga tidak akan mendapatkan BPNT, PKH atau bantuan lainnya.
Baca Juga: Masih ada Kesempatan, Simak Kriteria Penerima dan Cara Daftar Bansos 3 juta Secara Online
Selanjutnya, mereka yang mempunyai jabatan atau usaha terdaftar di Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) juga akan dicoret dari DTKS.