Siap – Siap!! Kategori Ini Wajib Mengembalikan Bansos PKHnya Ke Kas Negara. Apakah Anda Termasuk?

- 24 Mei 2024, 08:00 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang masih terus dilaksanakan secara bertahap hingga saat ini.

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki KKS.

Namun, bagi KPM yang terkategori sebagai KPM keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), ada hal yang perlu dipersiapkan dengan baik.

Baca Juga: Link Daftar Bansos PKH Cair Tanggal 25 Mei Bukan di Cek Bansos, Benarkah? Cek Informasinya Berikut

Apa Kriteria KPM Yang Wajib Mengembalikan Bantuan PKH nya Ke Kas Negara?

Melansir dari akun Facebook pendamping PKH Jihan Nabila, KPM yang termasuk dalam kategori ini harus siap-siap, karena mereka diwajibkan untuk mengembalikan bantuan yang telah diterima ke kas negara.

Surat yang dikeluarkan oleh Kemensos, nomor 1000/34/PS.04.01/5/2024, ditujukan kepada KPM yang telah ditemukan sebagai penerima bantuan yang tidak layak.

Baca Juga: Status Bansos PKH di SIKS NG Menghilang, Apakah Dihentikan atau Ditunda? Berikut Penjelasannya

Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana beberapa KPM terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan baik BPNT maupun PKH.

Kategori KPM yang diharuskan untuk mengembalikan bantuan ini adalah KPM keluarga ASN.

Salah satu persyaratan utama untuk menerima bantuan sosial adalah bukan merupakan keluarga ASN, TNI, atau Polri.

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini