Oleh karena itu, bagi KPM yang tergolong dalam kategori tersebut, harus siap menerima surat resmi dari Kemensos terkait pengembalian dana bantuan PKH dan BPNT.
Penting bagi seluruh KPM untuk memahami syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk dapat menjadi penerima bantuan sosial.***