Bukan Gagal Cair! Ternyata PKH Mei - Juni di Tunda Penyaluranya ke KKS, Simak Penyebab dan Jadwal Terbarunya

- 20 Mei 2024, 11:00 WIB
Jadwalpencairan PKH danBPNT terbaru
Jadwalpencairan PKH danBPNT terbaru /

Lintas Gunungkidul - Agenda pemerinta sebelunya akan melakukan penyaluran bansos Kemensos BPNT dan PKH pada pertengahan bulan mei 2024 ini.

Namun, ternyata penyaluran bansos BPNT dan PKH tersebut resmi ditunda karena beberapa hal yang menyebabkan tidak dapat disalurkan pada pertengahan bulan Mei 2024 ini.

Bansos Kemensos yang akan disalurkan yaitu BPNT periode Mei dan PKH periode Mei - JUni 2024 yang pencairanya melalui KKS Merah Putih.

APabila nantinya kedua bansos reguler tersebut benar disalurkan sesaui dengan periodenya dan tidak ada perubahan, maka nominalnya adalah BPNT Rp200.000.

Sedangkan utuk PKH yaitu bagi ibu hamil dan Balita RP500.000; lansia dan disabilitas Rp400.000; Anak SMA sederajat Rp334.000; anak SMP sederajat Rp225.000; anak SD sederajat Rp150.000.

Akan tetapi berdasarkan keputusan pemerintah yang diupdate melalui aplikasi SIKS-NG penyaluran keduanya ditunda, berikut kami ulas penyebab da jadwal pencairan ulangnya.

Baca Juga: Info SIKS-NG : Status Bansos Berikut Ini Sudah Ada Prgerakan menjadi Sudah SPM, Akankah Cair Lebih Cepat?

Penyebab Penyaluran PKH dan BPNT di Tunda dan Jadwal Cair Terbarunya

Berdasarkan penelusuran tim Lintas Gunungkidul, terdapat faktor utama penyebab penyaluran bansos BPNT dan PKH ditunda untuk penyaluranya.

Penyebabnya adalah karena masih adanya data bayar tambahan, yang akan disalurkan melalui Kantor Pos hingga tanggal 29 Mei 2024 ini.

Sehingga, penyaluran BPNT dan PKH yang dijadwalkan akan cair pertengahan bulan mei 2024 ini ditunda hingga minimal penyaluran untuk KPM data bayar susulan mencapai 60%.

Adapun KPM yang masuk kedalam data baar susulan merupakan KPM yang tidak lagi mencairkan bantuanya melalui KKS, KPM tambahan baru, dan KPM revisi data.

Aadpun jadwal pencairan terbaru untuk PKH dan BPNT nantinya akan kebali disalurkan kepada para pemegang KKS Merah Putih mulai tanggal 27 Mei 2024 atau minggu terakhir bulan Mei 2024 ini.

Sehingga para KPM cukup menunggu intruksi dari pendamping sosial masing masing wilayah untuk nntinya diintruksikan melakukan pencairan.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah