Lintas Gunungkidul - Jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar atau yang selanjutnya disebut KJP Plus tahun 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk KJP Plus yang bisa menunjang proses pendidikan peserta didik bagi mereka yang terdaftar sebagai warga ibukota.
Namun tidak semua siswa di Jakarta bisa mendapatkan KJP Plus yang akan dicairkan setiap bulan tersebut.
Hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima yang akan mendapatkan bantuan pendidikan untuk bisa membeli perlengkapan sekolah dan sembako bagi penerimanya.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil data penerima KJP Plus dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bersumber dari Kemensos (Kementerian Sosial).
Terdapat biaya rutin per bulan dan tambahan biaya SPP per bulan untuk yang bersekolah di sekolah swasta:
Siswa SD/MI/SLBB: Rp 250.000 dan Rp 130.000 tambahan SPP sekolah swasta.