Kemudian, pilih "Buat akun baru" lanjutkan ke menu "Daftar usulan" lalu "Tambah usulan".
Setelah itu, Lengkapi data diri sesuai KTP, dan tinggal tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Anda juga dapat melakukan pengusulan diri melalui Kantor Kepala Desa setempat.
(fzmfkh)