Lintas Gunungkidul - Simak besaran bantuan yang akan diberikan kepada penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahun 2024.
Program KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa sekolah warga DKI Jakarta yang tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.
Siswa sekolah yang berusia 6 hingga 21 tahun bisa mendapatkan KJP Plus dan dikirim langsung per bulan.
Selain itu, calon penerima adalah mereka yang terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
Tahun ini, pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 sudah resmi ditutup pada tanggal 27 Maret 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos menjadi penerima akan mendapatkan bantuan yang akan dikirimkan per bulan dan terbagi menjadi beberapa jenis.
Siswa penerima yang berasal dari sekolah negeri hanya akan mendapatkan biaya personal per bulan.
Sementara penerima dari sekolah swasta mendapatkan tambahan yakni biaya SPP sekolah swasta per bulan.