Takut Ingin Ajukan Pinjaman Online? Simak Daftar Pinjaman Online Resmi OJK, Paling Laris dan Persyaratanya

- 5 Desember 2023, 15:58 WIB
Pinjaman online resmi terdaftar OJK dipastikan Aman
Pinjaman online resmi terdaftar OJK dipastikan Aman /

Lintas Gunungkidul - Pinjaman Online menjadi sarana pinjaman uang dengan cepat, singkat, dan mudah, namun semakin banyak juga penipuan yang dilakukan oknum pinjol ilegal. Berikut ini kami informasikan daftar Pinjol resmi OJK dan paling laris.

Dengan mengetahui daftar pinjol resmi OJK dan paling laris digunakan masyarakat Indonesia, diharapkan dapat membuat anda lebih bisa memilih pinjol yang aman.

Pasalnya, dengan telah terdaftar di OJK maka dipastikan pinjol tersebut aman dan segala tanggung jawab dapat dikonfirmasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku badan yang ditunjuk pemerintah sebagai pengawas.

Selain itu, pinjol yang telah terdaftar dengan OJK akan mentaati segala peraturan yang telah dibuat OJK, yang mana peraturan tersebut lebih banyak menguntungkan pada nasabah.

Sehingga ketika anda melakuka pinjaman melalui layanan pinjol tersebut akan lebih aman dari segala bentuk penipuan pinjol.

Baca Juga: Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri Masih di Buka? Pinjaman Rp35 Juta Cicilan Mulai Rp700 Ribu, Ajukan Sekarang

Daftar Pinjol Resmi OJK

1. Pinjam Gampang

Yang pertama ada aplikasi pinjaman online Pinjam Gampang, yang aplikasinya dapat anda unduh kapan saja melalui Play Store.

Anda tidak perlu menyerahkan banyak dokumen, cukup dengan modal KTP dan kartu rekeninh Bank anda bisa langsung dicairkan pinjaman yang anda ajukan.

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: Rilis resmi OJK Situs Resmi OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah