Balita Anda Butuh PKH? Segera Daftarkan PKH Balita Senilai Rp3 Juta Di Sini

11 Mei 2024, 07:00 WIB
Balita Anda Butuh PKH? Segera Daftarkan PKH Balita Senilai Rp3 Juta Di Sini /Lintas Gunungkidul/

Lintas Gunungkidul - Dari banyaknya jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah, terdapat bantuan yang dikhususkan untuk anak usia dini berupa PKH (Program Keluarga Harapan) Balita.

Bantuan Sosial atau Bansos PKH Balita adalah bantuan yang diperuntukkan untuk anak mulai dari usia 0-6 tahun, dimana bantuan tersebut digunakan agar penerimanya bisa memenuhi kebutuhan dasar untuk keberlangsungan hidup.

Penerima PKH Balita nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 yang akan dicairkan dalam beberapa tahap selama setahun.

Baca Juga: Daftar Penerima BPNT bulan Mei 2024 Sudah Muncul di SIKS NG, Apakah Nama Anda Masih Termasuk? Cek Di Sini

PKH Balita adalah salah satu komponen yang terdapat pada PKH, diketahui ada 7 komponen yang masing-masing menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda.

PM (Penerima Manfaat) PKH Balita bisa dilihat pada laman cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

JIka laman Cek Bansos menampilkan 'Tidak Terdapat Peserta/PM' berarti nama Anda tidak terdapat pada sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos (Kementerian Sosial).

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan agar PIP 2024 Cepat Cair ke Rekening Siswa, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Anda masih bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH atau Bansos lainnya dengan berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau desa tempat Anda tinggal.

Selanjutnya, Anda juga bisa mengajukan diri secara online dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos. Dalam hal ini, siapkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Setelah selesai melakukan proses pengajuan diri maka tinggal menunggu untuk kemudian dilakukan verifikasi apakah Anda layak terdaftar sebagai PM PKH atau Bansos lainnya yang disalurkan oleh Kemensos.

Jika dalam data KK yang didaftarkan terdapat anak usia dini, maka kemungkinan bisa mendapatkan PKH Balita apabila ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler