Erick Tohir Datang Ke PN Jakarta Selatan Untuk Meminta Surat Keterangan, Apakah Ini Pilihan Prabowo?

- 18 Oktober 2023, 15:33 WIB
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Erick Tohir Untuk Keperluan mendaftar Capres
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Erick Tohir Untuk Keperluan mendaftar Capres /

Lintas Gunungkidul - Setelah PDIP resmi mengumumkan bahwa Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres yang mereka usung pada kontestasi Politik Pilpres 2024 mendatang, pada Rabu (18/10/2013), kini masyarakat kembali dibuat tanya - tanya tentang siapa yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, kandidat yang diajukan sebagai pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024 terdapat beberapa nama. Sempat mengerucut kepada nama Gibran Ralabuming Raka yang akan menjadi Cawapres Prabowo. Hal ini terkait setelah disahkannya penetapan batas usia Capres Cawapres, yang telah diputuskan MK pada beberapa waktu yang lalu.

Namu hal ini terbantahkan setelah dikonfirmasi langsung oleh Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023). Djuyamto mengatakan bahwa terdapat beberapa nama yang telah dikeluarkan surat tidak pernah dipidana, dengan keperluan untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres, salah satunya Erick Tohir, Menteri BUMN sekaligus Ketum PSSI ini.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimmin Iskandar". ujar Djuyamto

Djuyamto juga menerangkan bahwa keperluan tersebut memang benar untuk keperluan cawapres.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohoanan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas. Keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," imbuhnya

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa surat dibuat untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan Nomor W10.U3/3200/SKTR/HKM/2023.

Akan tetapi, sampai berita ini dirilis dan beredar dimasyarakat luas, belum ada konfirmasi dari pihak Prabowo ataupun Partai partai koalisi yang mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres ditahun 2024 mendatang.

Bahkan pihak Prabowo pun juga belum memberitahukan kapan akan dilakukanya konfernsi pers terkait pernyataan siapa yang akan menjadi pendampingnya pada kontestasi Pilpres 2024. (fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x