4. Terdaftar sebagai masyarakat kategori miskin di tingkat kelurahan.
5. Penerima PKH tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Bagi KPM yang memenuhi persyaratan diatas, dimohon tetap menunggu giliran.
Dan jika sudah mendapatkan bantuan PKH plus BPNT, diharap untuk bijak menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok anda.***