Lintas Gunungkidul - Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) ini diperkirakan akan cair hingga Juni 2024.
Bahkan akhir-akhir ini sedang disalurkan bantuan PKH plus BPNT.
Hal ini memungkinkan KPM mendapatkan bantuan dengan nominal hingga Rp 1.000.000 lebih.
Mengingat bantuan BPNT kantor pos sebesar Rp 600.000 dan PKH menyesuaikan kelompok penerimanya.
Untuk menerima bantuan tersebut ada beberapa hal yang wajib KPM penuhi, diantaranya adalah:
1. Penerima PKH WNI
2. Penerima PKH bukan dari golongan ASN, TNI, dan Polri.
3. Penerima PKH belum pernah mendapatkan bantuan BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
4. Terdaftar sebagai masyarakat kategori miskin di tingkat kelurahan.
5. Penerima PKH tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Bagi KPM yang memenuhi persyaratan diatas, dimohon tetap menunggu giliran.
Dan jika sudah mendapatkan bantuan PKH plus BPNT, diharap untuk bijak menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok anda.***