Lintas Gunungkidul - Perekrutan CPNS PPPK 2023 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang diikuti oleh peserta yang telah lolos tahap administrasi sebelumnya.
Dalam pelaksanaan SKD, para peserta harus mematuhi aturan mengenai tata tertib dan pakaian yang berlaku untuk ujian CPNS-PPPK 2023.
Berikut adalah ketentuan mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh peserta ujian CPNS PPPK 2023:
1. Peserta ujian CPNS-PPPK 2023 diharuskan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.
Wanita harus mengenakan kemeja putih polos dan celana bahan atau rok panjang berwarna hitam, serta sepatu.
Bagi wanita muslim, mereka dapat menggunakan hijab dalam warna yang senada dengan celana atau rok mereka.
Pria harus mengenakan kemeja putih polos, celana bahan panjang berwarna hitam, dan sepatu. Mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan selama seleksi berlangsung.
Baca Juga: Pengertian Diabetes, Gejala dan Beberapa Obat Diabetes
Selain itu, berikut adalah tata tertib yang harus diikuti oleh peserta dalam ujian CPNS-PPPK 2023:
1. Keberadaan pada waktu yang telah ditentukan: Peserta harus hadir paling lambat 6 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.