Lintas Gunungkidul - UIN Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap Suhardiansyah (SYH) dan Veni Oktaviana (VO) sebagai tanggapan atas skandal yang melibatkan mereka berdua.
Suhardiansyah adalah seorang dosen, sementara Veni Oktaviana adalah seorang mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung.
Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Suhardiansyah dan Veni Oktaviana diambil setelah rapat antara UIN Raden Intan Lampung dengan pimpinan.
Sanksi yang diberikan tidak hanya karena tindakan mereka telah mencoreng nama baik institusi ini, tetapi juga telah melanggar kode etik.
Veni Oktaviana, yang merupakan mahasiswi semester 7 di Program Studi Manajemen Pendidikan Agama Islam, akhirnya dipecat dan diberhentikan sebagai mahasiswi.
Hal ini tentu saja akan berdampak buruk pada masa depan Veni, karena ia akan gagal menyelesaikan studinya dan tidak akan menerima gelar sarjana dalam waktu dekat.
Skandalnya dengan Suhardiansyah juga melanggar tata tertib mahasiswa di UIN Raden Intan Lampung.