Yang artinya, apabila bulan periode penyaluran diawal bulan Juli maka nantinya untuk proses persiapan penyaluran bansos akan dilakukan selama paling lama hingga tiga minggu.
Apabila pemerintah melakukan percepatan, maka proses akan dimulai awal bulan Juli sehingga minggu ketiga bulan Juli 2024 dana PKH telah bisa dicairkan.
Namun apabila pnyaluran dilakukan secara normal, maka bansos PKH nantinya baru akan dimulai pada awal bulan Agustus, sehingga pencairan dilakukan pada mingg ketiga bulan Agustus.
Adapun untuk nominalnya yaitu Rp750.000, Rp600.000, Rp500.000, Rp375.000 dan Rp250.000 untuk komponen Kesejahteraan sosial yaiu Ibu hamil, balita, disabilitas dan lansia.
Sedangkan untuk kompoonen pelajar yaitu dimulai dari pelajar SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat.
(fzmfkh)