Lintas Gunungkidul - Pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk bisa mencairkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk siswa sekolah mulai dari SD hingga SMA.
Tahukah Anda jika bantuan PIP bisa didapatkan tanpa perlu memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) dari Kemendikbud Ristek? bantuan ditujukkan bagi mereka yang terdaftar untuk mendapatkan SK Penerima.
Caranya adalah masuk ke laman pip.kemdikbud.go,id dan gunakan NIK dan NISN untuk login. Jika data tersebut cocok dengan milik Kemendikbud Ristek maka siswa terkait berhak mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum, Lengkap dengan Jadwal Penyaluran PIP 2024
Namun, apabila Anda belum terdaftar bisa mengajukan diri sebagai penerima dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah membawa beberapa syarat yang diperlukan. Kemudian, pihak sekolah akan mengajukan nama siswa ke pihak Dinas Pendidikan.
Penting untuk diketahui, sebelum mengajukan ke sekolah, Anda wajib terdaftar sebagai peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa diajukan ke pihak kelurahan atau desa. Karena data penerima PIP diambil dari perpaduan DTKS dan Dapodik.
Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman Puslapdik, tahun ini ada kenaikan jumlah penerima yang semula 18.1 juta menjadi 18,6 juta siswa yang akan. Per Maret 2024 ada penambahan sebanyak 3,8 juta siswa yang akan mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: Perbedaan KIP dan PIP: Program Bantuan Pendidikan di Indonesia
Penerimanya akan mencairkan dana bantuan bantuan pendidikan setahun sekali dengan siswa SD sebesar Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA Rp 1.800.000.