4. Isi Data yang Diminta
Informasi yang biasanya diminta mencakup data tentang anggota keluarga, kondisi sosial-ekonomi, serta informasi lain yang diperlukan untuk penilaian kelayakan penerimaan bantuan PKH.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Pastikan foto dokumen tersebut jelas dan mudah dibaca. Dokumen tersebut meliputi KK dan KTP dan dokumen relevan yang lain.
6. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Data Anda akan diverifikasi oleh pihak terkait. Proses verifikasi dapat memakan waktu, jadi pastikan untuk memeriksa status pendaftaran secara berkala melalui aplikasi.
Syarat-Syarat Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data di Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): KKS ini diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk KPM penerima bantuan sosial.