Bagaimana Cara Mengecek Status KJP 2024? Simak Kapan KJP Gelombang 2 Cair 2024 Serta Kenapa KJP Plus Tidak Cai

- 17 Juni 2024, 15:00 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Panduan ini memberikan informasi lengkap mengenai cara mengecek status KJP, informasi pencairan gelombang 2 tahun 2024, serta solusi apabila terdapat kendala dalam pencairan KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan pendidikan yang dipersembahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Kapan KJP Gelombang 2 Cair Tahun 2024?

Baca Juga: Ingin Tahu Apa Saja Nama Game Penghasil Saldo DANA? 4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat

Pencairan KJP biasanya dilakukan dua kali setiap tahun. Untuk gelombang 2 tahun 2024, pencairan dijadwalkan pada bulan Juli atau Agustus.

Namun, tanggal pasti pencairan dapat berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah serta proses verifikasi data.

Bagaimana Cara Mengecek status KJP?

Melalui Website Resmi:
- Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir pada kolom yang telah disediakan.
- Klik tombol "Cek Status" untuk melihat update terbaru mengenai status KJP Anda.

Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI):

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cara Cepat dan Mudah Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
- Download app JAKI di HP anda.
- Daftar atau login, gunakan akun yang sudah terdaftar.
- Klik menu "KJP" Lalu isi data diri lengkap untuk cek status KJP anda.

Melalui SMS:
- Kirim SMS dengan format: KJP [spasi] NISN ke nomor 0811-1122-421.
- Tunggu balasan yang akan menginformasikan status KJP Anda.

Kenapa KJP Plus Tidak Cair?

1. Data Tidak Valid: Kesalahan dalam data siswa atau keluarga dapat menghambat pencairan. Pastikan semua informasi terisi dengan benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
2. Proses Verifikasi: Pencairan dana KJP Plus membutuhkan proses verifikasi yang cukup ketat. Jika verifikasi belum selesai, dana tidak akan dicairkan.
3. Masalah Teknis: Gangguan sistem atau administrasi dapat menyebabkan penundaan pencairan.
4. Keterlambatan Pengajuan: Jika pengajuan atau pembaruan data dilakukan terlambat, pencairan juga akan tertunda.

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah