Lintas Gunungkidul - Berikut ini informasi tentang prosedur aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud.
Bagi penerima bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP), sangat penting untuk mengaktifkan rekening PIP di bank terlebih dahulu. Batas waktu untuk aktivasi rekening ini adalah hingga tanggal 30 Juni 2024.
Oleh karena itu, para penerima bantuan PIP diwajibkan segera melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), aktivasi rekening dilakukan di Bank BRI, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, aktivasi rekening dilakukan di Bank BNI. Sedangkan untuk wilayah Aceh, aktivasi rekening dilakukan di Bank BSI.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan rekening PIP melalui bank penyalur:
1. Persiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Untuk jenjang pendidikan dasar seperti SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan B, persiapkan KTP asli dan formulir pembukaan atau aktivasi rekening.