Bagaimana Cara Untuk Mendaftar PIP dan Apakah PIP Bisa Dapat 2 Kali? Simak informasi Mengurus PIP Dimana Disin

- 11 Juni 2024, 09:00 WIB

Lintas Gunungkidul - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2024 telah berhasil menyalurkan dana kepada sebanyak 9,7 juta siswa dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga SMA dan SMK. 

Pemerintah pun telah menargetkan agar sebanyak 18,6 juta siswa di seluruh jenjang pendidikan menerima bantuan PIP pada tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 13,4 triliun.

Pip Dapat Uang Berapa Tahun 2024 Ini? 

Baca Juga: Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan

Tahun 2024 juga memberikan perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK, dimana bantuan yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta, kini meningkat menjadi Rp 1,8 juta. Siswa kelas XII dan X akan menerima setengah dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp 900.000.

Sementara bantuan PIP Kemdikbud jenjang anak SMP Sebesar Rp 750.000,dan jenjang anak tingkat SD yaitu sebesar Rp 450.000 setiap tahunnya. 

Bagaimana Cara Untuk Mendaftar Pip dan Mengurus Pip Dimana?

Baca Juga: Dapatkan Info BPNT 2024 Kapan Cair Disini, Bagaimana Cara Mendaftar Bantuan BPNT 2024?

Untuk pendaftaran PIP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), siswa yang memenuhi syarat dapat melalui langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Berkas: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat: Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Pencatatan Data Siswa: Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah