Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan

- 10 Juni 2024, 16:00 WIB
Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan
Mari Ketahui isi 6 Janji Penerima PKH, Bila Melanggar Akan Dihapus dari Penerima Bantuan /

Lintas Gunungkidul - Sebelum menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga penerima manfaat (KPM) harus mematuhi perjanjian sebagai penerima bantuan PKH.

Terdapat enam poin janji yang harus dipatuhi oleh KPM PKH agar tetap berstatus sebagai penerima manfaat.

Berikut adalah Enam Poin Janji yang Harus Diikuti Oleh KPM PKH:

Baca Juga: Kemensos Ungkapkan 5 Alasan Mengapa Bantuan Sosial PKH Tidak akan Disalurkan Pada KPM dengan Kriteria ini

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:

Poin ini menekankan pentingnya KPM PKH taat kepada Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya, yang merupakan cerminan dari sila pertama.

Meskipun tidak ada sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap poin ini, namun sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Mengikuti Pertemuan Kelompok K2P2 dengan Penuh Tanggung Jawab:

KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH harus mengikuti K2P2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga.

Di sini, pendamping sosial memberikan penyuluhan terkait bantuan sosial PKH kepada KPM.

Ketidak hadiran tanpa alasan yang jelas dalam kurun waktu tertentu dapat menyebabkan KPM terancam diberhentikan sebagai penerima bantuan PKH.

3. Mentaati Semua Peraturan dan Ketentuan dalam Program Keluarga Harapan:

Selama menjadi penerima PKH, KPM wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini