Lintas Gunungkidul – Bansos PKH atau bantuan Program Keluarga Harapan merupakan bantuan yang secara rutin diberikan kepada KPM.
Hingga saat ini, bansos PKH sudah memasuki tahap 3 yang mana proses penyalurannya melalui bank Himbara.
Terpantau, penyalurannya hampir merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPM dihimbau agar mengecek melalui rekening KKS masing-masing.
Batas Akhir Penarikan Bansos PKH Tahap 3 Periode Mei-Juni 2024 yang Sudah Dicairkan:
- Segera tarik dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS sebelum batas akhir.
- Cek status pencairan melalui rekening KKS masing-masing.
- Hubungi pendamping sosial jika mengalami kendala penarikan.
Konsekuensi Terlambat Menarik Dana:
- Dana bantuan akan dibekukan dan ditarik kembali ke kas negara.
- KPM gagal mencairkan bansos tersebut.
- Status KPM sebagai penerima bansos PKH periode selanjutnya dikaji ulang.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH periode Mei-Juni bisa mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Tentukan alamat lengkap
- Isi kode captcha
- Klik CARI DATA
Demikian informasi terkait konsekuensi bantuan PKH yang tidak segera Anda cairkan.***