Apa yang Terjadi Jika Dana Bansos PKH tidak Segera DIcairkan? KPM Wajib Tahu! Berikut Penjelasannya

- 7 Juni 2024, 09:00 WIB
Apa yang Terjadi Jika Dana Bansos PKH tidak Segera DIcairkan? KPM Wajib Tahu! Berikut Penjelasannya
Apa yang Terjadi Jika Dana Bansos PKH tidak Segera DIcairkan? KPM Wajib Tahu! Berikut Penjelasannya /

Lintas Gunungkidul – Bansos PKH atau bantuan Program Keluarga Harapan merupakan bantuan yang secara rutin diberikan kepada KPM.

Hingga saat ini, bansos PKH sudah memasuki tahap 3 yang mana proses penyalurannya melalui bank Himbara.

Terpantau, penyalurannya hampir merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPM dihimbau agar mengecek melalui rekening KKS masing-masing.

Baca Juga: INFO TERBARU: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Dibagi Berdasarkan Wilayah, Ketahui Pembagian Wilayahnya

Batas Akhir Penarikan Bansos PKH Tahap 3 Periode Mei-Juni 2024 yang Sudah Dicairkan:

- Segera tarik dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS sebelum batas akhir.
- Cek status pencairan melalui rekening KKS masing-masing.
- Hubungi pendamping sosial jika mengalami kendala penarikan.

Konsekuensi Terlambat Menarik Dana:
- Dana bantuan akan dibekukan dan ditarik kembali ke kas negara.
- KPM gagal mencairkan bansos tersebut.
- Status KPM sebagai penerima bansos PKH periode selanjutnya dikaji ulang.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH periode Mei-Juni bisa mengikuti langkah berikut:

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Tentukan alamat lengkap
- Isi kode captcha
- Klik CARI DATA

Demikian informasi terkait konsekuensi bantuan PKH yang tidak segera Anda cairkan.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah