Lintas Gunungkidul – Berikut informasi mengenai KPM PKH dan BPNT yang diwajibkan mengembalikan dana bansos ke kas negara jika ditemukan pelanggaran oleh Kemensos.
Diketahui, hal tersebut tertera dalam surat edaran Kemensos bernomor 1000/34/PS.04.01/5/2024.
Surat edaran tersebut mengacu pada pengembalian dana bansos PKH ataupun BPNT hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023.
Dimana hasil temuan itu terdapat KPM atau Keluarga Penerima Manfaat tidak layak mendapatkan bansos PKH ataupun Bantuan Pangan Non Tunai.
Berdasarkan hal tersebut, lantas siapa saja yang diwajibkan mengembalikan dana bansos PKH dan BPNT ke kas negara?
Temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dimaksud adalah terdapat KPM bansos PKH dan BPNT yang beranggotakan seorang PNS atau ASN.
Baca Juga: Masih Sepi! Bansos BPNT Sebesar 400 Ribu Baru Tiga Bank Ini yang Menunjukkan Tanda-Tanda Pencairan
Atas dasar itu, KPM tersebut wajib mengembalikan dana bansos PKH atau BPNT yang sudah diterima ke kas negara.