Sebagai informasi, KPM yang layak mendapatkan bansos PKH dan BPNT adalah mereka yang bukan beranggotakan seorang PNS, TNI, dan Polri.
Demikian informasi mengenai kewajiban KPM PKH atau BPNT untuk mengembalikan dana bansos jika berasal dari anggota keluarga ASN.***