Info Bantuan PKH : Bagaimana Cara Daftar PKH 2024 dan Apakah Bisa Mendaftar PKH Secara Online? Simak Apa Syara

- 3 Juni 2024, 10:00 WIB
PKH Cair, simak jumlahnha
PKH Cair, simak jumlahnha /

b. Masukkan nama data alamat pribadi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

c. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP dan tulis nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

d. Ketikkan huruf kode captcha, lalu klik "Cari Data" dan tunggu hingga data pencairan muncul.

Apa Syarat Syarat Penerima PKH?

1. Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau penerima BPNT+PKH yang sudah menerima bantuan pada bulan Januari 2024.

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku masa aktifnya.

3. Memiliki nomor rekening bank di Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

4. Memenuhi kriteria kelompok keluarga rentan yang telah divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) .

Dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan transparan melakukan pengecekan terhadap bantuan PKH 2024.***

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini