Info Bantuan PKH : Bagaimana Cara Daftar PKH 2024 dan Apakah Bisa Mendaftar PKH Secara Online? Simak Apa Syara

- 3 Juni 2024, 10:00 WIB
PKH Cair, simak jumlahnha
PKH Cair, simak jumlahnha /

Lintas Gunungkidul - Jika Anda ingin mengetahui informasi terbaru mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, kami hadirkan informasi PKH Tahap 3 tahun 2024 beserta syarat dan cara untuk memeriksanya.

Setelah hampir merata bantuan PKH via kantor pos dan PKH Validasi by system, saat ini sedang ramai pencairan bantuan PKH via KKS Bank Himbara. 

Bagaimana Cara Daftar PKH 2024 dan Apakah Bisa Mendaftar PKH Secara Online?

Baca Juga: PKH Cair Hari ini 30 Mei, Simak Daerah yang Melakukan Pencairan PKH Hari ini dan Cara Cek Daftar Penerima

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” lalu uat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, seperti nomor kartu keluarga, nomor kk, nama lengkap, dan alamat email yang aktif).

2. Setelah masuk ke beranda aplikasi cek bansos, klik menu “Daftar Usulan” pada sisi kanan atas halaman aplikasi.

3. Klik “Tambah Usulan” lalu Isikan data diri yang komplit, lalu klik jenis Bansos PKH.

Baca Juga: Bantuan Mencapai 3 Juta, KPM Bansos PKH Komponen Balita Wajib Memenuhi Kewajibannya, Apa Kewajibannya?

4. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pusat..

Bagaimanakah Cara Mengecek Apakah Nama Kita Terdaftar di PKH 2024?

Untuk mengecek status bansos PKH lewat HP pada tahun 2024, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

a. Buka alamat website cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel anda.

b. Masukkan nama data alamat pribadi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

c. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP dan tulis nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

d. Ketikkan huruf kode captcha, lalu klik "Cari Data" dan tunggu hingga data pencairan muncul.

Apa Syarat Syarat Penerima PKH?

1. Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau penerima BPNT+PKH yang sudah menerima bantuan pada bulan Januari 2024.

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku masa aktifnya.

3. Memiliki nomor rekening bank di Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

4. Memenuhi kriteria kelompok keluarga rentan yang telah divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) .

Dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan transparan melakukan pengecekan terhadap bantuan PKH 2024.***

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini