Bantuan Mencapai 3 Juta, KPM Bansos PKH Komponen Balita Wajib Memenuhi Kewajibannya, Apa Kewajibannya?

- 2 Juni 2024, 13:00 WIB
Bantuan Mencapai 3 Juta, KPM Bansos PKH Komponen Balita Wajib Memenuhi Kewajibannya, Apa Kewajibannya?
Bantuan Mencapai 3 Juta, KPM Bansos PKH Komponen Balita Wajib Memenuhi Kewajibannya, Apa Kewajibannya? /

Lintas Gunungkidul - Diketahui bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki 7 komponen KPM yang berhak menerima program bantuan sosial.

Komponen tersebut meliputi ibu hamil/nifas, balita usia 0-6 bulan, lansia dan penyandang disabilitas, serta siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ibu hamil/nifas yang menjadi penerima bantuan PKH akan menerima bantuan sebesar 750 ribu per tahap dengan total 3 juta per tahun.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 69 Telah dibuka, Segera Daftarkan Diri dan Dapatkan 4,2 Juta Rupiah

Balita usia 0-6 bulan juga akan mendapatkan bantuan sebesar 750 ribu per tahap dengan total 3 juta per tahun.

Sementara lansia dan penyandang disabilitas masing-masing menerima bantuan sebesar 600 ribu dengan total 2,4 juta per tahun.

Untuk siswa SD, bantuan yang diterima adalah sebesar 225 ribu per tahap dengan total 900 ribu per tahun.

Baca Juga: Cair 750 Ribu!! Simak Cara Cek PIP Apakah Dapat Atau Tidak, Berapa Nominal PIP 2024?

Sedangkan siswa SMP akan menerima bantuan sebesar 375 ribu per tahap dengan total 1,5 juta per tahun, dan siswa SMA akan mendapatkan bantuan sebesar 500 ribu per tahap dengan total 2 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah