Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PIP Kemdikbud? Berikut Kriteria dan Link Mengeceknya

- 2 Juni 2024, 05:00 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PIP Kemdikbud? Berikut Kriteria dan Link Mengeceknya
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PIP Kemdikbud? Berikut Kriteria dan Link Mengeceknya /

Lintas Gunungkidul - PIP Kemdikbud merupakan inisiatif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mengurangi beban keuangan siswa yang dari kalangan miskin.

Adapun PIP Kemdikbud ini ditujukan untuk siswa berbagai jenjang pendidikan, dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK, hingga perguruan tinggi.

Dengan besaran bantuan senilai 450 ribu per tahun kepada siswa Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Oalah! KPM Ini Tiba-Tiba Dicoret dari Daftar Penerima BPNT, Ketahui Penyebab Bansos 2024 Tidak Cair Lagi

750 ribu per tahun kepada Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Khusus pelajar SMA dan SMK menerima Rp 1.800.000 per tahun.

Adapun kategori siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar adalah peserta didik yang dari kalangan keluarga miskin.

Berikut Kategori Penerima Bansos PIP Kemdikbud

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah yang Sudah Menerima Bansos PKH Tahap 3 Periode Via KKS BRI, BNI, BSI, dan Mandiri

- Peserta didik pemegang kartu PIP

- Peserta didik dari keluarga miskin dan rentan dengan pertimbangan khusus.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah