Lintas Gunungkidul - PIP Kemdikbud merupakan inisiatif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mengurangi beban keuangan siswa yang dari kalangan miskin.
Adapun PIP Kemdikbud ini ditujukan untuk siswa berbagai jenjang pendidikan, dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK, hingga perguruan tinggi.
Dengan besaran bantuan senilai 450 ribu per tahun kepada siswa Sekolah Dasar (SD).
750 ribu per tahun kepada Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Khusus pelajar SMA dan SMK menerima Rp 1.800.000 per tahun.
Adapun kategori siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar adalah peserta didik yang dari kalangan keluarga miskin.
Berikut Kategori Penerima Bansos PIP Kemdikbud
- Peserta didik pemegang kartu PIP
- Peserta didik dari keluarga miskin dan rentan dengan pertimbangan khusus.