Lintas Gunungkidul - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) membuka peluang bagi siswa yang belum menerima PIP (Program Indonesia Pintar) untuk bisa mendapatkan bantuan pada tahun 2024.
Diketahui, penerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diambil dari pemaduan data Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, pemerintah memberikan panduan untuk bisa mendapatkan PIP tahun 2024 bagi siswa yang belum tercatat di DTKS.
Baca Juga: Berbeda dengan Tahap Sebelumnya, BPNT Mei 2024 Cair Berapa? Cara Cek Kapan BPNT Cair Lagi 2024
Pertama, siswa diwajibkan untuk mengajukan ke sekolah agar diusulkan menjadi penerima PIP. Kemudian pihak sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.
Setelah itu, Dinas Pendidikan mengajukan pengusulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Puslapdik akan menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan akan memproses data calon penerima PIP.
Pihak Puslapdik juga menghimbau agar siswa calon penerima PIP mendaftar ke petugas bantuan sosial di desa atau kelurahan setempat.