Butuh PIP 2024 Tapi Belum Terdaftar Sebagai Penerima? Panduan dari Puslapdik Kemendikbud agar Dapat Bantuan

- 28 Mei 2024, 15:00 WIB
Butuh PIP 2024 Tapi Belum Terdaftar Sebagai Penerima? Ikuti Panduan dari Puslapdik Kemendikbud agar Bisa Dapat
Butuh PIP 2024 Tapi Belum Terdaftar Sebagai Penerima? Ikuti Panduan dari Puslapdik Kemendikbud agar Bisa Dapat /

Lintas Gunungkidul - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) membuka peluang bagi siswa yang belum menerima PIP (Program Indonesia Pintar) untuk bisa mendapatkan bantuan pada tahun 2024.

Diketahui, penerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diambil dari pemaduan data Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, pemerintah memberikan panduan untuk bisa mendapatkan PIP tahun 2024 bagi siswa yang belum tercatat di DTKS.

Baca Juga: Berbeda dengan Tahap Sebelumnya, BPNT Mei 2024 Cair Berapa? Cara Cek Kapan BPNT Cair Lagi 2024

Pertama, siswa diwajibkan untuk mengajukan ke sekolah agar diusulkan menjadi penerima PIP. Kemudian pihak sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.

Setelah itu, Dinas Pendidikan mengajukan pengusulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Puslapdik akan menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan akan memproses data calon penerima PIP.

Baca Juga: Daftar Nama KPM yang Tidak Lagi Terima BPNT dan PKH 2024, Cek Penerima Bansos 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Pihak Puslapdik juga menghimbau agar siswa calon penerima PIP mendaftar ke petugas bantuan sosial di desa atau kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah