Yang nantinya akan mendapatkan permodalan usaha dari pemerintah mulai dari sebesar Rp2.400.000 hingga Rp6000.000.
Adapun beberapa syaratnya yaitu KPM PKH dengan usia produktif yaitu 20 - 40 tahun; mempunyai keterampilan atau tekad untuk membangun sebuah usaha mandiri.
Selanjutnya yaitu dapat menjalankann berbagai produk UMKM, dan yang terpenting nantinya KPM tersebut bersedia mengundurkan diri dari KPM PKH.
Namun tidak perlu khawatir,pasalnya selama belum mampu untuk produktif maka KPM tersebut akan selalu mendapatkan pendampingan dari pihak Kementrian Sosial.
(fzmfkh)