Lintas Gunungkidul – Menteri Sosial Tri Rismaharini merilis 3 Mekanisme Digitalisasi Pengusulan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Hal itu mengacu untuk perbaikan layanan dalam upaya penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Mekanisme digitalisasi penerima bansos yang diusulkan DTKS bertujuan untuk meminimalisir keberadaan KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang dititipkan dari hasil nepotisme.
Dikutip Lintas Gunungkidul dari berbagai sumber, Mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS penerima bansos baru bisa dilakukan pada bulan Juni 2024.
Adapun 3 Mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS penerima bansos adalah sebagai berikut:
1. Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
Hasil dari musyawarah desa disajikan oleh Kementerian Sosial melalui sistem elektronik yaitu Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau disingkat (SIKS-NG).
Adapun hasil musyawarah desa disajikan dalam bentuk dokumentasi, berita acara, daftar hadir, dan publikasi hasil musyawarah.
2. Diusulkan Tanpa Musyawarah Desa/Kelurahan