KPM HARUS TAHU !! Menteri Sosial Tri Rismaharini Merilis 3 Mekanisme Digitalisasi Pengusulan DTKS

- 16 Mei 2024, 10:00 WIB
KPM HARUS TAHU !! Menteri Sosial Tri Rismaharini Merilis 3 Mekanisme Digitalisasi Pengusulan DTKS
KPM HARUS TAHU !! Menteri Sosial Tri Rismaharini Merilis 3 Mekanisme Digitalisasi Pengusulan DTKS /

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi agar terdaftar di DTKS tanpa melalui musyawarah desa, harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kelurahan.

Dan membuat surat pernyataan tidak melakukan musyawarah desa/kelurahan.

3. Diusulkan Pemerintah Daerah

Ketentuan ini berlaku jika Kepala Desa atau Kelurahan belum melakukan musyawarah desa untuk mengusulkan calon penerima bansos.

Maka dari itu pengesahan penerima bansos bisa dilakukan oleh Bupati/Walikota setempat.

Setelah diusulkan sebagai penerima bansos melalui salah satu mekanisme tersebut, calon penerima bansos bisa langsung cek di situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah Anda lolos seleksi sebagai penerima bansos.

Nah, itulah 3 mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS sebagai penerima bansos.***

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini