Menurutnya, setiap bulannya pemerintah yang dimulai dari tingkat kelurahan/desa selalu melakukan updating untuk verifikasi kelayakan peserta DTKS.
Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas standar, anggota ASN/TNI/Polri, pendamping sosial atau yang sudah meninggal akan otomatis keluar dari DTKS.
Itulah mengapa masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH, bisa dicoret dari penerima pada periode berikutnya.
Penerima BPNT dan PKH bisa dicek melalui Aplikasi Cek Bansos atau pada laman cekbansos.kemensos.go.id.***