Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK

- 26 Maret 2024, 14:00 WIB
Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK
Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK /

Lintas Gunungkidul - Kemendagri umumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK tingkat provinsi hingga kabupaten/kota cair hari ini,tanggal 26 Maret 2024.

Kementerian dalam negeri (kemendagri) menginstruksikan Pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi hingga kab/kota melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024.

Pencairan ditargetkan pada tanggal 26 maret hari ini dan tidak ada proses yang menghambat pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: UPDATE !! Penerima Bansos Beras 10 Kg Bisa Mendapatkan BLT Mitigasi Rp600 Ribu Asalkan Memenuhi Syarat ini

Hal tersebut dipertegas oleh Suhajar Dianto selaku Sekjen Kemendagri untuk segera membayarkan THR pada tanggal 26 Maret dan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Beliau juga menambahkan tidak ada pemotongan biaya dalam bentuk apapun untuk pembayaran THR tersebut.

Komponen THR yang diterima PNS dan PPPK sendiri terdiri dari gaji pokok plus tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pembentuk komponen THR dan Gaji ke-13 merupakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) masing-masing provinsi dan kab/kota tahun anggaran 2024.

Kemendagri juga mengizinkan pihak Pemda untuk melakukan mengalihkan alokasi anggaran lain dengan tujuan agar THR ini dibayarkan tepat waktu.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini