Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK

- 26 Maret 2024, 14:00 WIB
Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK
Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK /

Besaran THR yang diterima PNS dan PPPK berbeda karena diambil dari gaji pokok berdasarkan golongan dan jabatan, ditambah dengan berbagai tunjangan.

Demikian Informasi Kemendagri Tegaskan Tidak ada Potongan Anggaran untuk Pembayaran THR PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini