Lintas Gunungkidul - KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah program Pemerintah guna memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.
Siswa bisa mendaftarkan diri mulai dari 12 Februari sampai 31 Oktober 2024.
Anggaran dana untuk KIP Kuliah tahun ini sebesar Rp 13,9 triliun untuk 986.577 mahasiswa.
6 Kriteria Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah untuk SNBT adalah sebagai berikut:
• Memiliki KIP/PIP aktif pada kelas XII SMA/SMK/MA.
• Berasal dari keluarga penerima PKH, BPNT dan KKS.
• Keluarga siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
• Masuk dalam kategori masyarakat miskin maksimal pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
• Siswa berasal dari panti asuhan maupun panti sosial