Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Dapat Dana Jaminan Kematian (JKM), Ini Urutan dan Besaran Santunan

- 23 Maret 2024, 18:00 WIB
Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Dapat Dana Jaminan Kematian (JKM), Ini Urutan dan Besaran Santunan
Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Dapat Dana Jaminan Kematian (JKM), Ini Urutan dan Besaran Santunan /

Lintas Gunungkidul - Dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat salah satu program yang bernama Jaminan Kematian (JKM).

Program ini tentunya dapat meringankan beban keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan karena pekerjaan.

Dalam artikel kali ini akan menampilkan urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan dana JKM.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima BLT Mitigasi 2024, Dapat Bantuan Rp600 Ribu Tiap 3 Bulan

Ahli waris JKM yang utama adalah janda, duda atau anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila ketiga komponen tersebut tidak ada maka JKM bisa diberikan ke urutan berikut:

- Keturunan sedarah peserta BPJS menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.

- Merupakan saudara kandung pekerja.

- Mertua dan terakhir pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Apabila tidak ada yang mengklaim dana JKM karena tidak ada wasiat, maka biaya pemakaman akan diserahkan kepada perusahaan atau pihak yang mengurusi pemakaman.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah