Lintas Gunungkidul - Pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, dan POLRI.
Tidak hanya THR, pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan dalam konferensi pers di jakarta "Saya harap ini bisa mendorong daya beli ASN"(18 Februari 2024).
Komponen Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP No.14/2024 diatas, penerima THR dan Gaji ke-13 dibedakan menjadi 2 golongan yaitu pegawai aparat yang masih aktif dinas dan pensiunan aparat.
Komponen Penerima THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai aparat terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan Jabatan umum maupun fungsional
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan kinerja ASN pusat maupun daerah
- Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor atau penghasilan tambahan guru
Sedangkan Komponen Penerima THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan aparat terdiri dari:
- Tunjangan Pensiun pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan, dan
- Tambahan Penghasilan
- Dasar perhitungan THR merupakan komponen penghasilan alokasi bulan maret 2024, sedangkan untuk gaji ke-13 merupakan komponen penghasilan alokasi bulan mei 2024.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pencairan THR dilakukan paling cepat H-10 sebelum hari raya idul fitri.