Lintas Gunungkidul - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 diperkirakan dicairkan pemerintah mulai Januari 2024.
Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI berkesempatan mendapat bantuan PKH yang diberikan Pemerintah ini.
Bansos yang akan diberikan pemilik KIS PBI ini sebesar Rp 750.000 dalam sekali pencairan.
Syarat utama mendapat bansos PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan disaksikan dari keluarga miskin.
Selain itu pemilik KIS PBI juga harus memenuhi syarat berikut:
Syarat Mendapat PKH Rp 750.000 untuk pemilik KIS PBI
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
- Memiliki KIS PBI aktif dari APBN.
- Terdaftar di DTKS Kemensos.