Punya Gaji Dibawah UMR? Ada Bansos 600.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Bulan Depan

- 20 Desember 2023, 17:30 WIB
Punya Gaji Dibawah UMR? Ada Bansos 600.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Bulan Depan
Punya Gaji Dibawah UMR? Ada Bansos 600.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Bulan Depan /

Lintas Gunungkidul - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang mengemuka di kalangan masyarakat.

BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang dimulai pada tanggal 20 Agustus 2020 dan diberikan kepada 15,7 juta pekerja di Indonesia.

Untuk penyalurannya, pemerintah telah menyisihkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar 600.000 rupiah.

Baca Juga: Bansos 3 juta untuk Balita dan Disabilitas! Cek Sekarang Juga Sebelum Hangus Menjelang Pergantian Tahun

Hingga menjelang akhir tahun 2023 yang tinggal beberapa hari ini, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan lagi.

Namun, bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang non-Penerima Upah atau memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), masih tetap berkesempatan untuk menerima bantuan sosial sebesar 600.000 rupiah.

Bantuan sosial ini dikenal sebagai Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Terdaftar di DTKS Namun Tidak Dapat BLT El Nino? Berikut Kriteria KPM tidak Memenuhi Syarat Bansos Rp 400.000

Meskipun tahun 2023 hampir berakhir, program BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai akan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulannya, yang akan dibagikan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial non BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar 600.000 rupiah ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMR).

- Tidak menjadi pegawai aktif atau pensiunan.

- Bukan pendamping bantuan sosial tertentu.

- Menyandang status keluarga kurang mampu.

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sebesar 600.000 rupiah ini (non-BSU), silakan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, lengkapi alamat anda dengan menyertakan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai dengan data KTP. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai tindakan verifikasi, kemudian klik 'CARI DATA'.

Apabila pada kolom BPNT telah tercantum keterangan "Ya" serta jadwal pencairan bulan ini, maka hal itu menunjukkan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sebesar 200.000 rupiah.

Demikianlah informasi terkait bantuan sosial sebesar 600.000 rupiah bagi pemilik gaji di bawah UMR yang bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini