Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan Hal ini Agar Data Pribadi Tidak Disebar Luaskan Ketahui Ciri-ciri Pinjol OJK

- 14 November 2023, 09:00 WIB
Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan Hal ini Agar Data Pribadi Tidak Disebar Luaskan Ketahui Ciri-ciri Pinjol OJK
Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan Hal ini Agar Data Pribadi Tidak Disebar Luaskan Ketahui Ciri-ciri Pinjol OJK /

Lintas Gunungkidul - Jangan asal membagikan data pribadi pada pihak yang tidak dikenal karena dampaknya sangat berbahaya, namun hal seperti ini sering dialami bagi sebagian masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Akan tetapi hal demikian biasanya terjadi karena pihak peminjam telat membayar angsuran yang seharusnya diberikan kepada penyedia pinjaman online.

Jika hal itu sudah terlanjur terjadi, tindakan serius harus segera dilakukan agar data pribadi tidak tersebar semakin luas.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Terbaru Plafon 10 juta, 20 juta, 30 juta, 40 juta dan 50 juta

Biasanya pihak aplikasi pinjaman online mencuri data pribadi dari hanphone karena sudah mendapatkan semua ijin akses ke perangkat peminjam.

Hal itu menyebabkan pihak aplikasi pinjaman online bisa melihat isi yang ada di smarphone peminjam seperti Galeri, kamera, hingga kata sandi M-Banking.

Cara Supaya Data Tidak Disebar oleh Pinjaman Online

1. Lunasi Hutang pada pinjol ilegal

Biasanya pinjaman online akan menyebarkan data pribadi karena nasabah mempunyai tunggakan dan bunga yang terlalu menumpuk.

Anda harus melunasi semua tunggakan beserta bunga yang menumpuk tersebut agar pihak pinjaman online berhenti menyebar luaskan data pribadi.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah