KPM PKH Graduasi Akan Tetap Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta, Simak dan Pahami Persyaratanya

22 Mei 2024, 14:00 WIB
KPM Graduasi dapat bantuan Rp2,4 juta /

Lintas Gunungkidul - Penyaluran berbagai bansos Kemensos baik PKH maupun BPNT ditahun 2024 ini mulai diawasi dan benar - benar dijalankan secara ketat.

Salah satu upaya pemerintah agar bansos Kemensos dapat tersalurkan secara merata dan menyasar yaitu dengan adanya evaluasi KPM disetiap awal bulan.

Hal tersebut terbukti, dengan adanya banyak KPM yang masuk sebagai KPM evaluasi atau KPM yang namanya di coret dari daftar penerima bansos kemudian digantikan dengan KPM yang lainya.

Akan tetapi apabila terjadi kesalahan pemerintah dalam melakukan evaluasi KPM, maka KPM yang bersangkutan dapat segera melakukan konfirmasi dengan pendaming desa.

Atau juga dapat melakukan sanggahan langsung dengan melaluiaplikasi "Cek Bansos" melalui menu sanggahan, pasalnya saat ini Kemensos juga memprioritaskan unggahan pada aplikasi "Cek Bansos"

Akan tetapi, juga terdapat KPM evaluasi atau graduasi yang nantinya akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 perbulan.

Baca Juga: Info Kemensos : Bukan Cair di Minggu ke Tiga, Ternyata BPNT dan PKH Akan Kembali di Cairkan Pada Tanggal Ini

Bantuan Apa Yang di Berikan kepada KPM PKH Graduasi?

Jika berminat menjadi kPM graduasi, yang mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, maka anda dapat mendaftarkan langsung untuk menjadi KPM PENA (Pejuang Ekonomi Nasional).

Yang artinya, KPM yang masuk sebagai PENA merupakan KPM yang benarbenar ingin keluar dari lingkaran kemiskinan.

Yang nantinya akan mendapatkan permodalan usaha dari pemerintah mulai dari sebesar Rp2.400.000 hingga Rp6000.000.

Adapun beberapa syaratnya yaitu KPM PKH dengan usia produktif yaitu 20 - 40 tahun; mempunyai keterampilan atau tekad untuk membangun sebuah usaha mandiri.

Selanjutnya yaitu dapat menjalankann berbagai produk UMKM, dan yang terpenting nantinya KPM tersebut bersedia mengundurkan diri dari KPM PKH.

Namun tidak perlu khawatir,pasalnya selama belum mampu untuk produktif maka KPM tersebut akan selalu mendapatkan pendampingan dari pihak Kementrian Sosial.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler