Bansos Rp900.000 Cair Minggu Ini Untuk KPM Tertentu, Anda Dapat? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

18 April 2024, 12:47 WIB
Penyaluran bansos Rp900.000 /

Lintas Gunungkidul - Dari berbagai bansos yang telah disalurkan pemerintah mulai awal April 2024 ini, terdapat bansos Rp900.000 yang cair minggu ini.

Bansos Rp900.000 yang cair minggu ini diperuntukkan bagi beberapa KPM tertentu yang memenuhi kriteria dan syarat dari pemerintah.

Bansos Rp900.000 ini merupakan bansos tambahan yang diinteruskan oleh pemerintah untuk memeratakan penerima bansos.

Akan tetapi bansos Rp900.000 yang disalurkan ini bukalah bansos BPNT, PKH, maupun PIP.

Dengan adanya bansos tambahan ini menjadikan kabar gembira bagi para KPM bansos.

Pasalnya dengan adanya bansos tambahan dari pemerintah, dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat pra sejahtera serta membantu meringankan beban pemenuhan pangan.

Baca Juga: Deall Cair!! Berapakah Nominal Yang di Cairkan PIP Anak SD? Simak Penjelasannya dan Cek pip.kemdikbud.go.id

Bansos Rp900.000 Cair Minggu Ini

Bansos yang resmi disalurkan berdasarkan instruksi Kementerian Sosial, untuk program pemerataan penerima bansos yaitu bansos BLT Dana Desa.

Adapun BLT Dana Desa, merupakan bantuan tambahan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat golongan miskin ekstrim.

Akan tetapi beberapa KPM miskin ekstrem tersebut belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Adapun untuk anggaran BLT Dana Desa diambilkan dari APBD, yang nantinya akan disalurkan dengan perencanaan pengeluaran anggaran BLT Dana Desa.

Untuk besaran nominal BLT Dana Desa yaitu sebesar Rp300.000 per bulan yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan hasil musyawarah desa.

Dalam realisasinya, terdapat beberapa desa yang menyalurkan dengan periode 2 bulan sekali dan ada juga yang menyalurkan dengan periode salur 3 bulan sekali.

Dan di bulan April ini, terdapat wilayah yang baru saja menyalurkan dengan periode salur 3 bulan, Januari - Maret 2024 atau sebesar Rp900.000.

Adapun untuk berapa persyaratan bagi penerima dana desa yaitu :

- KPM yang terrgolong sebagai miskin ekstrem.

- KPM yang layak mennerima tapi tidak menerima Bansos pemerintah apapun.

- Janda atau duda lannsia.

- Lansia berussia 60 tahun keatas atau pralansia 50 tahun.

• KPM yang memmpunyai riwayat penyakit kroniis.

• KPM yang terrcoret dari daftar penerima Bansos padahal masih masuk dalam daftar DTKS.

(fzmfkh)

 

 

 

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler