Siapakah Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Membuka Jalan Gibran untuk Jadi Cawapres

- 17 Oktober 2023, 07:00 WIB
Siapakah Almas Tsaqibbirru? mahasiswa UNSA yang gugatannya dikabulkan MK
Siapakah Almas Tsaqibbirru? mahasiswa UNSA yang gugatannya dikabulkan MK /instagram/Almas.tsaqibbiru

Lintas Gunungkidul - Banyak yang mencari informasi siapakah Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang mengajukan gugatan ke MK terkait batasan usia pencalonan Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kepala daerah yang telah teruji berpengalaman memiliki kualifikasi yang memadai untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Permohonan pemohon sebagian dikabulkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada hari Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Sidang Putusan MK: Belum 40 tahun Asal Kepala Daerah Juga Bisa Nyapres

Lantas, siapakah Almas Tsaqibbirru sebenarnya?

Almas Tsaqibbirru Re merupakan seorang mahasiswa semester VIII di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang lahir di Solo, Jawa Tengah pada tanggal 16 Mei 2000.

Mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru ini tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda sebelumnya berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS ini. Perbedaan terletak pada norma pasal yang dimohonkan.

Pemohon dalam gugatan ini meminta agar persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK kemudian menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali bagi kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dan dianggap layak untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Tentu saja, pertanyaan yang muncul adalah apakah gugatan ini bertujuan untuk membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024?

Gugatan ini memang dinilai sebagai upaya untuk memberikan peluang kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk ikut dalam kontes Pilpres 2024.

Gibran sendiri mengakui bahwa ia telah beberapa kali diminta oleh Prabowo Subianto untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya.

Namun, keinginan Prabowo tidak bisa terwujud karena terhalang oleh batasan usia minimal.

Meskipun demikian, putusan MK ini merupakan hasil dari proses hukum yang berlangsung secara adil dan objektif.

MK menyimpulkan bahwa kepala daerah yang telah teruji berpengalaman memiliki kualifikasi yang layak untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, meski usianya tidak mencapai 40 tahun.

Dalam hal ini, MK telah mengambil keputusan yang konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam pemilihan pemimpin negara.

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam menentukan kriteria dan syarat calon presiden dan calon wakil presiden di masa depan.

Keputusan ini juga membuka peluang bagi individu yang memiliki pengalaman kepemimpinan yang kuat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tertinggi di negara ini, tanpa harus terkendala oleh batasan usia.***

 

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah