Biodata Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang Berhasil Mengajukan Gugatan ke MK Terkait Syarat Calon Presiden

- 17 Oktober 2023, 06:00 WIB
biodata Almas Tsaqibbirru Re A
biodata Almas Tsaqibbirru Re A /

Lintas Gunungkidul - Biodata Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat mencalonkan Presiden.

Almas Tsaqibbirru Re A menjadi sorotan setelah berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru adalah salah satu pihak yang menggugat batas usia Capres - Cawapres ke MK.

MK telah mengabulkan syarat bahwa Capres - Cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Sidang Putusan MK Hari ini, Peluang Besar Gibran Jadi Cawapres

"Permohonan pemohon sebagian dikabulkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, warga Surakarta, Jawa Tengah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berbunyi 'berusia minimum 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman mendduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah