Profil, Biografi Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres Berkat Gugatan Pemuda ini Dikabulkan MK

17 Oktober 2023, 11:00 WIB
Siapa Almas /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

Lintas Gunungkidul - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A, berhasil mencuri perhatian publik dengan kemenangan gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

Siapa Sebenarnya Almas Tsaqibbirru Re A?

Ayahnya bukan orang biasa

Lahir di Solo pada tanggal 16 Mei 2000, Almas Tsaqibbirru Re A merupakan salah satu mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Menurut informasi dari berbagai sumber, Almas tinggal di Kelurahan Jebres, kota Surakarta.

Baca Juga: Siapakah Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Membuka Jalan Gibran untuk Jadi Cawapres

Almas dikenal sebagai sosok yang memiliki semangat besar dalam membawa perubahan, dan ia berhasil menarik perhatian publik melalui gugatannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Almas mengajukan gugatan yang berfokus pada revisi syarat usia bagi calon presiden atau wakil presiden di Indonesia.

Secara spesifik, Almas meminta perubahan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang memiliki kompetensi untuk ikut serta dalam pemilihan presiden.

Ia berharap agar para pemimpin muda yang berpengalaman juga dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan dan politik nasional.

Almas mengaku terinspirasi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Ia ingin melihat generasi muda dan pemimpin berpengalaman mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan politik nasional.

"Saya tidak dapat membayangkan bagaimana jika sosok yang diidolakan oleh generasi muda tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden sejak awal. Hal ini sangat bertentangan dengan konstitusi karena Wali Kota Surakarta tersebut memiliki potensi yang besar dan mampu memajukan Kota Solo secara pesat dalam pertumbuhan ekonomi," ujar Almas dalam argumennya.

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang lebih muda atau berpengalaman untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Hal ini juga memiliki dampak positif terhadap inklusivitas dan demokrasi di Indonesia.

"Permohonan sebagian dikabulkan," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 15 Oktober 2023.

MK membandingkan syarat usia calon presiden yang saat ini berusia 40 tahun dengan syarat usia gubernur yang 35 tahun serta syarat usia calon bupati/wali kota yang 25 tahun. Hal tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi.

MK juga menunjukkan contoh beberapa kepala negara/kepala pemerintahan di negara lain yang berusia 40 tahun.

"MK berpendapat bahwa kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan meskipun berusia 40 tahun," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Keputusan ini adalah langkah penting dalam menjamin inklusivitas dan perwakilan yang adil dalam proses politik di Indonesia.

Dengan bertambahnya peluang bagi kepala daerah yang lebih muda atau berpengalaman, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pembangunan dan kemajuan negara ini.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler